Structrul and Cultural Violence as Roots of Conflicts


Konflik seringkali tersinergikan dengan tindakan kekerasan, jika ada tindak kekerasan yang terjadi antara satu pihak ke pihak yang lain maka sudah pasti dikondisi itu terjadi konflik antar kedua belah pihak tersebut. Sering kali yang kita pikirkan bahwa konflik itu terjadi apabila sudah terjadi kekerasan secara fisik (direct violence). Namun pada kenyataannya direct violence hanyalah sebuah implikasi atau dampak dari sebuah masalah yang terjadi sebelumnya. Masalah masalah inilah yang biasanya terpendam begitu lama yang menjadi akar permasalahan yang kemudan apabila terpicu akan meletup dan menghasilkan kekerasan fisik secara langsung. Masalah-masalah ini seringkali berupa diskriminasi (discrimination), ketidakadilan (injustice), dan ketidak setaraan (inequality) di berbagai bidang kehidupan manusia seperti politik kekuasaan, peraturan-peratuan hukum, ekonomi, dan tradisi budaya. Masalah-masalah yang berpotensi berdampak pada direct violence inilah yang dikategorikan oleh Johan Galtung (1969) juga sebagai bentuk kekerasan yang tidak langsung, yang di istilahkannya dengan istilah Structural and Cultural Violence. Johan Galtung pertamakali memberikan istilah structural violence dengan makna “any constraint on human potential caused by economic and poIltical structures (1969). Unequal access to resources, to political power, to education, to health care, or to legal standing, are forms of structural violence.” Sedangkan cultural violence dapat dimaknai sebagai berikut ”Cultural violence includes those parts of our culture that transmit traditions of violent behavior and which commemorate and honour violent values and qualities”.

Dalam konflik bersenjata direct violence diwujudkan dalam penggunaan senjata-senjata baik tajam maupun api. Senjata digunakan untuk menyakiti, merusak, membunuh, ataupun mengalahkan pihak lawannya. Oleh karena itulah direct violence selalu terasa sangat menakutkan dan memprihatinkan, hal ini juga membuat orang-orang selalu merespon dengan cepat apabila telah terjadi direct violence pada suatu konflik. Berbeda halnya dengan structural dan cultural violence, kedua bentuk kekerasan ini bersifat intangible atau tidak tampak (invisible) biasanya kekerasananya terpendam dalam sistem structural dan cultural yang sudah mengakar atau terpendam di dalam tradisi yang menjadi kebudayaan di suatu komunitas. Seringkali kekerasan jenis ini terjadi dan dilakukan di ranah alam bawa sadar sehingga tidak disadari oleh para aktor yang berperan dan melakukan kekerasan tersebut. terjadi banalisasi atau pengendapan terhadap kekerasan (Prajna Ito, 2015) tersebut, sehingga para aktor yang melakukan kekerasan struktural sudah menganggap hal ini sebuah kewajaran, kebiasaan, dan tradisi sehingga apabila ada pihak yang ingin melakukan perubahan atau memperbaiki sistem dan/atau tradisi yang melakukan kekerasan tersebut maka mayoritas komunitas akan menentang perubahan-perubahan itu. Sifat kekerasan yang intangible inilah yang membuat lebih sulitnya menangani kekerasan kultural dan struktural yang terjadi pada suatu daerah. 

Structural dan cultural Violence berdampak pada kematian dan penderitaan seperti halnya dampak pada direct violence, namun demage yang diberikan kepada korban-korban dialami secara perlahan-lahan, halus, bersifat umum, dan lebih sulit untuk diperbaiki. Lebih berbahayanya lagi structural dan cultural violence pada tahap berikutnya akan ter-eskalasi kepada tindakan-tindakan direct violence seperti yang terjadi pada konflik bersenjata diberbagai belahan dunia yang diawali oleh adanya kekerasan struktural seperti konflik bersenjata di Irlandia Utara yang terjadi karena kesenjangan ekonomi antara Irlandia Utara (mayoritas Katolik) yang memiliki tingkat pengangguran yang lebih tinggi, tarif/ gaji yang lebih rendah, dan pendidikan dan kurang formal Protestan (Cairns & Darby, 1998). Di Sri Lanka, pemuda pengangguran dan setengah pengangguran memperburuk konflik etnis yang terjadi di sana (Rogers, Spencer, & Uyangoda,1998). Di Rwanda, kesenjangan besar dalam pendapatan dan status sosial antara Hutu dan Tutsi akhirnya menyebabkan pembantaian etnis. Begitupula halnya yang terjadi dalam konflik dan konflik bersenjata yang terjadi di Indonesia, terdapat masalah-masalah yang tak terlihat, terpendam, yang dianggap biasa oleh mayoritas masyarakat Indonesia namun ternyata menimbulkan kekerasan struktural yang berdampak lahirnya rasa  ketidak adilan, ketidak setaraan, dan diskriminasi sehingga memicu lahirnya gerakan-gerakan pemberontakan dengan aksi-aksi kekerasan. Contohnya konflik yang terjadi di Indonesia yaitu konflik yang terjadi di Ambon dan Maluku, terjadi karena adanya kesenjangan ekonomi antara kelompok pendatang yang mayoritas berasal dari suku Bugis, Buton, dan Makassar dengan penduduk lokal di Ambon dan Maluku yang pada akhirnya isu konflik ter-eskalasi menjadi konflik komunal dengan isu agama .

 

Act for peace, Sread The Peace

KITA BHINNEKA TUNGGAL IKA